Ketika menerima sebuah uang yang rusak secara tidak sengaja, kamu tidak perlu panik dan khawatir. Karena tidak layak edar, kamu berhak untuk tukar uang rusak di Bank BRI yang ada di bawah naungan Bank Indonesia (BI).
Sebagai pemegang otoritas paling tinggi dalam aktivitas mengedarkan uang di Indonesia, BI sendiri sudah memberi layanan untuk menukar uang yang tidak layak edar dengan uang baru yang layak edar. Dengan kata lain, kamu dapat memperoleh uang baru yang tidak cacat.
Uang cacat yang kamu punya dapat ditukar di BI maupun bank umum lain yang ditunjuk oleh BI, seperti halnya Bank BRI. BI pun memiliki layanan kas keliling di beberapa tempat umum di kota-kota Indonesia agar keperluan tukar uang kamu dapat terpenuhi.
Tapi, ternyata uang yang rusak tidak semuanya dapat ditukar. Kamu tetap perlu memenuhi syarat dan mengikuti mekanisme yang ada. Di samping itu, uang rusak atau cacat yang kamu punya pun harus memenuhi beberapa kriteria, seperti yang akan dijelaskan berikut ini.
Kriteria Uang yang Tidak Layak Edar
Kamu ingin tukar uang rusak di Bank BRI? Beberapa panduan dari Bank Indonesia berikut ini adalah kriteria mengenai uang yang tidak layak edar. Ada tiga kategori, yakni uang lusuh, uang yang ditarik dari peredaran, serta uang rusak. Simak penjelasannya!
1. Uang Lusuh
Bank Indonesia dapat memenuhi permintaan untuk menukar uang lusuh dan cacat dengan kondisi apa saja, dengan syarat keasliannya tetap dapat dikenali. Uang yang akan kamu tukar nantinya akan diganti dengan uang layak edar dengan nominal serupa.
2. Uang yang Ditarik dari Peredaran
Bank Indonesia telah menetapkan 23 jenis uang kertas dan 5 jenis uang logam yang sudah ditarik dan dicabut peredarannya dari pasar. Kamu dapat membuka laman pada situs BI, di mana ada pula jangka waktu batas penukaran mata yang dapat dilakukan.
Untuk kamu yang masih memegang uang yang tertera di situs itu, sebaiknya segera ditukar dengan uang baru yang layak edar sebelum masa tukar selesai. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, batas maksimal penukaran uang dengan kategori ini adalah 10 tahun dari tanggal pencabutannya.
3. Uang Rusak
Nah, ini saatnya untuk memperhatikan kriteria utama dalam tukar uang rusak di Bank BRI. Kriteria uang yang bisa ditukar adalah keasliannya masih dikenali. Selain itu, 2/3 kondisi fisik uang masih utuh. Uang yang sobek lebih dari 1/3 bagian sudah tidak dapat kamu tukar.
Uang rusak dan masih satu kesatuan juga bisa kamu tukar dengan uang layak edar. Syaratnya, nomor seri di uang harus lengkap dan keasliannya masih bisa dikenali. Uang rusak lain yang bisa kamu tukar adalah yang sobek menjadi dua bagian. Jika bagian sobek lebih dari dua, BI tidak bisa menukarnya.
Di samping itu, dua bagian uang yang sobek harus masih satu kesatuan, di mana nomor serinya sama di kedua bagian. BI tidak dapat menukar dengan uang yang layak edar jika nomor seri di kedua bagian tidak sama.
Kriteria lainnya adalah dengan adanya lubang lebih dari 10 milimeter persegi, ada coretan, dan ditambal selotip di atas 225 milimeter persegi. tukar uang rusak di Bank BRI dapat kamu lakukan dengan kategori ini, asal keaslian uang masih bisa dikenali.
Syarat Menukar Uang Rusak atau Cacat
Bagi kamu yang ingin tahu lebih dalam lagi mengenai syarat menukar uang rusak atau cacat, berikut ini adalah penjelasan mendalamnya. Syarat-syarat ini pada dasarnya telah dicantumkan pada laman resmi Bank Indonesia pada submenu aplikasi PINTAR.
1. Fisik Berubah atau Berbeda
Uang rusak atau cacat adalah mata uang rupiah dengan ukuran fisik sudah berubah atau berbeda dari ukuran asli, yang dapat disebabkan karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, serta mengerut.
2. Tanda Keaslian Dapat Dikenali
Uang rusak atau cacat dapat ditukar jika tanda keasliannya masih bisa dikenali. Tata cara [[[tukar uang rusak atau cacat di Bank BRI adalah sebagai berikut.
a. Uang Kertas
Penukaran uang rusak atau cacat akan diberi dengan nominal serupa jika memenuhi syarat-syarat berikut ini.
- Fisik mata uang kertas lebih besar dari 2/3 ukuran asli.
- Ciri uang masih dapat dikenali keasliannya.
- Uang kertas rusak atau cacat masih satu kesatuan dengan ada atau tidaknya nomor seri lengkap.
- Uang kertas rusak atau cacat bukan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang harus sama dan lengkap.
Jika fisik uang kertas sama atau kurang dari 2/3 ukuran asli, maka proses tukar uang rusak di Bank BRI tidak dapat dilakukan.
3. Penukaran Uang karena Terbakar
Uang rusak atau cacat sebagian dengan faktor terbakar dapat ditukar dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi berikut ini.
- Uang rusak atau cacat sebagian karena terbakar akan ditukar dengan nominal serupa apabila hasil penelitian Bank Indonesia keaslian uang masih bisa dikenali.
- Bank Indonesia dapat menukar uang rusak atau cacat sebagian karena terbakar dengan adanya surat keterangan dari lurah atau kantor. Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan beberapa pertimbangan.
4. Kerusakan Sengaja
Tukar uang rusak di Bank BRI tidak dapat dilakukan jika menurut Bank Indonesia kerusakan yang ada diduga dilakukan secara sengaja atau memang dilakukan secara sengaja.
5. Penukaran Karena Hilang
Bank Indonesia tidak melayani penggantian uang yang musnah atau hilang karena faktor apapun tanpa terkecuali.
6. Ketentuan Tukar Uang Rusak atau Cacat
Ketentuan mengenai penukaran uang rusak atau cacat dapat dibaca lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
Meski terbilang mudah, tukar uang rusak di Bank BRI melalui aplikasi PINTAR tetap harus melewati beberapa tahap. Sebelum mulai pada tahapannya, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan, seperti poin-poin yang akan dijelaskan berikut ini.
1. Bukti Pemesanan Penukaran
Pada dasarnya, untuk memperoleh Bukti Pemesanan Penukaran, kamu diharuskan untuk melakukan tahap-tahap pengisian data pada laman PINTAR ini. Tapi, apa itu Bukti Pemesanan Penukaran? Apakah perlu?
Tentu saja. Bukti Pemesanan Penukaran merupakan dokumen yang diperoleh dari aplikasi PINTAR untuk menjadi bukti bahwa kamu sudah melakukan pengisian untuk memesan dan menukar uang rusak atau cacat dari aplikasi ini.
Bukti Pemesanan Penukaran berisi tentang informasi kode pemesanan, nama kamu, lokasi penukaran, jadwal (waktu) penukaran, serta jumlah uang rusak atau cacat yang akan ditukar. Bukti ini akan dikirim oleh aplikasi ke alamat email yang kamu isi untuk tukar uang di Bank BRI.
2. Cara Mencari Bukti Pemesanan Penukaran
Kamu lupa di mana menyimpan Bukti Pemesanan Penukaran? Jangan khawatir. Kamu dapat mencari kode pemesanan penukaran dengan memasukkan NIK dan email atau NIK dan nomor telepon yang kamu isi ketika melakukan pemesanan.
3. Cara Menyesuaikan atau Mengubah Jumlah Uang Rusak/Cacat
Bagaimana melakukan perubahan atau penyesuaian jumlah uang rusak atau cacat yang akan ditukar. Kamu dapat melakukannya dengan cara-cara berikut ini.
- Masukkan NIK dan kode pemesanan.
- Aplikasi PINTAR akan menampilkan seluruh data pemesanan serta jumlah lembar atau keping uang rusak atau cacat yang akan ditukar.
- Masukkan perubahan atau penyesuaian jumlah lembar atau logam uang rusak atau cacat tersebut.
- Simpan semua perubahan dan unduh Bukti Pemesanan Penukaran yang terbaru.
- Perubahan atau penyesuaian jumlah lembar atau keping uang rusak atau cacat bisa kamu lakukan pada satu hari sebelum jadwal penukaran sebelum pukul 22.00 WIB.
4. Sebelum Melakukan Penukaran
Proses tukar uang rusak di Bank BRI memerlukan hal-hal yang harus kamu perhatikan sebelum melakukannya, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Kamu sebaiknya menghitung dengan saksama total nominal uang rusak atau cacat yang akan ditukar.
- Kamu sebaiknya mengelompokkan uang rusak atau cacat sesuai pecahan uang di suatu penyimpanan tertentu ketika melakukan penukaran.
- Kamu sebaiknya tidak memakai perekat, selotip, atau sejenisnya saat mengelompokkan uang logam.
5. Saat Melakukan Penukaran
Ketika akan berangkat dan menukar uang rusak di Bank BRI, kamu sebaiknya melakukan hal-hal berikut.
- Bawa Bukti Pemesanan Penukaran dalam bentuk cetak atau digital.
- Bawa uang rusak atau cacat yang sudah dihitung dan dikelompokkan sesuai jenis pecahan.
- Terapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan virus Covid-19.
6. Protokol Kesehatan
Dalam menegaskan poin terakhir di atas, kamu sebaiknya berjaga-jaga untuk melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitar. Kamu harus menerapkan protokol kesehatan 6M sebagai berikut.
Kamu juga sebaiknya memiliki aplikasi Peduli Lindungi pada smartphone untuk melakukan scan QR Code sebelum memasuki area kantor bank yang didatangi.
7. Lokasi dan Waktu
Untuk dapat melakukan tukar uang rusak di Bank BRI, kamu dapat mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia terdekat dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah dan daerah di Indonesia.
Sementara itu, proses penukaran uang rusak atau cacat di Bank Indonesia dapat dilakukan ada jam kerja, yakni pukul 08.00 – 11.30 waktu setempat. Melalui aplikasi PINTAR, kamu akan mendapatkan beberapa opsi waktu penukaran sebagai berikut.
- Pukul 08.00 – 09.15.
- Pukul 09.15 – 10.30.
- Pukul 10.30 – 11.30.
Cara Tukar Uang Rusak Langsung ke Bank
Ketika ada uang yang cacat, kamu dapat mengikuti proses tukar uang rusak di Bank BRI dengan mengunjungi kantor bank secara langsung. Bagaimana proses yang harus diikuti dan diperhatikan? Simak penjelasan berikut ini!
1. Kunjungi Kantor Bank
Kamu dapat langsung mengunjungi salah satu kantor Bank Indonesia terdekat. Kamu juga dapat mendatangi layanan kas keliling sebagai salah satu layanan yang disediakan oleh BI. Layanan untuk tukar uang rusak ini cuma berlaku di jam kerja.
Pastikan kamu langsung membawa uangnya untuk bisa langsung ditukar. Kamu juga harus ingat bahwa BI dan bank pilihan lain hanya bisa menukar uang dengan kriteria yang sudah dijelaskan tadi, di mana tingkat kerusakan tidak lebih dari 2/3 bagian dan kondisi keasliannya masih bisa dikenali dengan baik.
Ini artinya, jika uang kamu rusak lebih dari 2/3 bagiannya, maka pengajuan tukar uang rusak di Bank BRI akan ditolak. Hal ini akan membuat kamu rugi dari segi tenaga dan waktu.
2. Memberitahukan Petugas Bank tentang Keperluan
Sesampainya di bank, kamu dapat langsung menyatakan tujuan kamu kepada petugas atau satpam yang ada di sana. Kamu kemudian akan diarahkan untuk mengambil nomor antrian atau langsung diarahkan menuju teller yang mengurus bagian tukar-menukar uang rusak atau cacat.
3. Mengisi Formulir
Sesudah mengantri dan berkomunikasi dengan teller, kamu akan diminta untuk mengisi formulir yang sesuai dengan kebutuhan kamu untuk menukar uang rusak atau cacat. Kamu juga akan diarahkan untuk menjelaskan tentang keperluan ini.
4. Menaksir Tingkat Kerusakan
Sesudah semua isian dalam formulir terisi, teller akan meminta semua uang rusak atau cacat yang akan kamu tukar. Kemudian, kamu akan diminta untuk menunggu di saat teller dan tim lain melakukan pemeriksaan terhadap tingkat kerusakan uang kamu serta jumlah uang sah yang akan ditukar.
Jika ada uang yang ditemukan sulit untuk diteliti keasliannya, pihak teller akan memberitahukan kepada kamu bila pemeriksaan akan dilakukan dengan lebih rinci. Teller juga akan memberi tahu bahwa pemeriksaan ini akan membutuhkan waktu yang lebih lama.
Ada pula biaya tambahan untuk pemeriksaan tambahan ini, maka pastikan kamu membawa uang lebih untuk memenuhi pembiayaan ini.
5. Menunggu Proses Penukaran
Sesudah seluruh proses dilakukan dan diselesaikan, teller akan memberi tahu kepada kamu mengenai total nominal uang yang akan diganti. Kamu juga akan dijelaskan mengenai uang-uang mana yang mendapat penolakan beserta alasan rincinya.
Uang rusak atau cacat milik kamu tidak akan menjadi milik pihak bank, melainkan akan dikembalikan kepada kamu sebagai kenang-kenangan.
6. Daftar Bank yang Menyediakan Layanan Tukar Uang Rusak
Mungkin kamu tinggal di daerah di mana cabang Bank Indonesia terletak cukup jauh. Karena itu, kamu juga bisa mendatangi beberapa bank umum atau bank konvensional terdekat yang ditunjuk sebagai cash center oleh BI.
Salah satunya adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kamu dapat melakukan tukar uang rusak di Bank BRI dengan syarat umum yang sudah dijelaskan, yakni kondisi fisik uang yang masih dikenali atau dideteksi wujudnya. Umumnya, cabang pusat Bank BRI mana saja menyediakan layanan satu ini.
Di samping itu, layanan tukar uang rusak juga dapat dilakukan di hari dan jam tertentu berdasarkan kebijakan BRI sendiri. Karena itu, jangan lupa untuk menanyakan kepada petugas, satam, atau teller terlebih dahulu sebelum mengambil nomor antrian dan telanjur menunggu.
Apa Itu Aplikasi PINTAR?
Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) adalah aplikasi yang menjadi salah satu layanan Bank Indonesia untuk masyarakat yang akan melakukan pemesanan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) atau uang rusak atau cacat.
Aplikasi PINTAR diluncurkan oleh BI sebagai sarana dalam memudahkan masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas layanan kas di Bank Indonesia, terkhusus pada Era New Normal, dalam rangka membuat layanan kas menjadi lebih aman dan nyaman.
Aplikasi PINTAR sendiri dapat kamu akses pada peramban pencarian dengan alamat tautan https://pintar.bi.go.id. Perlu dicatat juga bahwa aplikasi ini tidak dapat diunduh melalui Play Store atau App Store, melainkan hanya dapat diakses melalui situs laman saja.
Cara Tukar Uang Rusak Lewat Aplikasi PINTAR
Dalam memudahkan kamu untuk tukar uang rusak di Bank BRI, Bank Indonesia mencanangkan pelayanan baru pada 9 Desember 2021 bahwa penukaran uang rusak atau cacat dengan memakai smartphone atau ponsel kamu.
Rilisan resminya menjelaskan bahwa BI dapat melayani pemesanan penukaran uang rusak atau cacat melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah). Aplikasi ini dapat kamu akses melalui situs https://pintar.bi.go.id.
Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI menyatakan bahwa aplikasi PINTAR dapat dimanfaatkan untuk memenuhi layanan penukaran uang rusak sebagai salah satu upaya BI untuk meningkatkan layanan kas kepada masyarakat dan memperkuat layanan publik di Era New Normal.
Beliau menjelaskan melalui siaran resmi bahwa layanan ini juga dapat mengurangi antrian pemesanan dan pengguna bisa memilih lokasi kantor BI terdekat, waktu penukaran, serta total nominal yang akan ditukar. Kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk tukar uang rusak di Bank BRI.
- Buka situs https://pintar.bi.go.id lewat smartphone atau laptop kamu.
- Pada tab HOME PINTAR, pilih menu Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat.
- Jika tampilan sudah muncul, pilih Provinsi daerah kamu, Kantor BI, serta tanggal penukaran yang kamu inginkan.
- Pilih waktu atau jam pelaksanaan penukaran uang.
- Kamu akan diminta untuk mengisi data diri pemesanan, di mana terdapat isian untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nomor telepon, alamat email, serta kategori penukar.
- Isi kolom jumlah lembar atau keping tiap pecahan uang rusak atau cacat yang akan kamu tukar, lalu pilih pula jenis atau kategori uang rusak atau cacat.
- Setelah itu, Bukti Pemesanan Penukaran akan keluar.
- Kamu dapat berangkat ke Kantor BI dan menunjukkan Bukti Pemesanan penukaran tadi.
- Tunggu nama kamu dipanggil sesuai urutan kedatangan.
- Pihak bank akan melakukan verifikasi mengenai keaslian uang pada loket bersama SDM Perkasan.
- Sesudah penghitungan dan verifikasi selesai, SDM Perkasan akan menyiapkan modal penukaran sesuai nominal yang dihitung dan syarat-syarat penukaran yang sudah dipenuhi.
- SDM Perkasan akan memberikan uang baru yang layak edar sebagai ganti uang rusak atau cacat kamu sebelumnya.
Dalam meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat, tukar uang rusak di Bank BRI menjadi mudah dengan adanya aplikasi PINTAR. Pastikan bahwa uang rusak atau cacat milik kamu sesuai kriteria untuk ditukar, ya!
Referensi :
- https://ipcportequipment.co.id
- https://relawanfilantropi.id
- https://dinkesokut.id
- https://rsudsuka.co.id
- https://satgascovidkabbogor.id
- https://polres-gowa.id
- https://produkumkmjember.id
Lihat Juga :